Telah terbit Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. SE-88/PB/2020 tanggal 26 Oktober 2020 sebagai dasar pencairan honor layanan bimbingan pelaksanaan akad nikah dan transport petugas yang menghadiri akad nikah diluar balai nikah dengan alokasi sebagaimana terlampir.
Besaran pagu termin 8 ini untuk Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 575.542.000 dapat dipergunakan untuk pembayaran sisa transport bulan September 2020 dan mudah mudahan cukup untuk membayar tunggakan bulan Desember 2019 yang sekian lama ditunggu dan sudah melalui verifikasi irjen kemenag. Selengkapnya unduh disini


0 komentar:
Posting Komentar