Sudah sangat jelas bahwa dalam ruang lingkup dijelaskan bahwa tarif ini berlaku hanya di tahun 2025, akan tetapi dalam pelaksanaannya tetap dilakukan selama 2026 sampai dengan semeter 1. baru kemudian direvisi dengan SE terbaru. kalau kemnterian Agama kosnsisten dan taat hukum maka mestinya pencabutannya berlaku mulai januari 2026 dan yang sudah terlanjur terbayarkan akan dirapel.


0 komentar:
Posting Komentar