Sukseskan Kabupaten Cirebon sebagai kota wakaf dengan berwakaf uang ke Nazhir BSI Maslahah

Pemangkasan transport nikah 50% dari tarif normal Rp. 100.000

Posted by

 

Sudah sangat jelas bahwa dalam ruang lingkup dijelaskan bahwa tarif ini berlaku hanya di tahun 2025, akan tetapi dalam pelaksanaannya tetap dilakukan selama 2026 sampai dengan semeter 1. baru kemudian direvisi dengan SE terbaru. kalau kemnterian Agama kosnsisten dan taat hukum maka mestinya pencabutannya berlaku mulai januari 2026 dan yang sudah terlanjur terbayarkan akan dirapel. 


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 7/27/2026 09:32:00 PM

0 komentar:

Posting Komentar


Cari Blog Ini

Visitors

Arsip Blog

Pengikut

Agenda Penghulu